.

Tanggal : WIB

Pengadilan Agama Kuala Tungkal Sukses Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kecamatan Tebing Tinggi

ig16092021

 

Di Indonesia, khususnya Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, masih ada banyak masyarakat yang melakukan pernikahan di bawah tangan, tanpa melakukan pencatatan di Kantor Urusan Agama Setempat. Sehingga status perkawinan masih belum tercatat pada dokumen Negara. Padahal Indonesia merupakan negara wilayah hukum, dimana segala hal tercatat dalam aturan perundang-undangan. Untuk mempermudah layanan masyarakat dalam mengurus dokumen pernikahan yang belum tercatat, Pengadilan Agama Kuala Tungkal menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu sehingga pihak / Peserta sidang isbat nikah akan mendapatkan langsung Buku Nikah, KTP, KK serta Akta Kelahiran anak.

Itsbat nikah” adalah pengesahan nikah seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat, rukun perkawinan namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Kamis, 16 September 2021 Pengadilan Agama Kuala Tungkal bekerjasama dengan Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menggelar sidang Isbat Nikah Terpadu di Kecamatan Tebing Tinggi. Pada pukul 09.00 WIB.

Setelah acara pembukaan, dilaksanakan Sidang Istbat Nikah Terpadu yang dimulai pada pukul 10.00 WIB. Sebanyak 48 pasang suami istri disidangkan oleh Hakim Pengadilan Agama Kuala Tungkal. Acara dilaksanakan secara tertib dan sukses dengan tetap mematuhi protokol kesehatan saat ini.

Kemudian beberapa masyarakat dalam wawancaranya mengatakan bahwa sangat-sangat berterima kasih kepada Pengadilan Agama Kuala Tungkal, Dukcapil dan Kementrian Agama telah melaksanakan Sidang Isbat Nikah Terpadu karena sangat membantu mereka yang sudah menikah tapi belum memiliki buku nikah dan akte kelahiran anak, sehingga kepemilikan status hukum perkawinan dan kependudukan akan tercatat dalam dokumen negara. Dengan adanya Sidang Terpadu ini  maka secara langsung dapat memangkas biaya, serta waktu karena tim Itsbat Nikah Terpadu hadir ke tengah masyarakat sehingga masyarakat tidak perlu datang ke Pengadilan Agama, Ke KUA serta Dukcapil. (DL)

Informasi dan data pada WebPortal ini dipublikasikan oleh Pengadilan Agama Kuala Tungkal dengan tujuan penyediaan Informasi Publik. Dan untuk dapat menggunakan layanan ini Anda WAJIB menyetujui Disclaimer ini. Ada kemungkinan bahwa informasi yang tersedia dalam database ini mungkin berisi referensi atau informasi yang belum terupdate sehingga tidak ada jaminan bahwa data dan informasi yang tersedia dalam kondisi akurat, lengkap, terkini atau pun sesuai untuk tujuan spesifik lainnya. Pengadilan Agama Kuala Tungkal yang menyediakan data, tidak bertanggung jawab atas kerugian baik langsung ataupun tidak langsung, pengeluaran dan biaya yang diakibatkan oleh pihak lain yang menggunakan informasi dan data yang tersedia pada WebPortal ini.
Copyright © 2016 - 2021 | PA.Kuala Tungkal