Kuala Tungkal - Tahukah #SahabatDilag bahwa penyelenggara survei statistik sektoral wajib memberitahukan rencana penyelenggaraan surveinya kepada BPS? Hal tersebut sudah dijelaskan dalam UU No. 16/1997 tentang Statistik, PP No. 51/1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, Kepka BPS No. 7/2000, dan Perka BPS No. 9/2009.
Dalam produk-produk hukum tersebut tercantum bahwa penyelenggara wajib mengikuti rekomendasi penyelenggaraan survei yang diberikan oleh BPS. Tujuannya agar menghindari duplikasi kegiatan statistik dan menyusun database metadata statistik sektoral.
Saat ini, Pengadilan Agama Kuala Tungkal menjadi yang pertama di Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang menerapkan mekanisme rekomendasi kegiatan statistik yang diberikan oleh BPS Tanjung Jabung Barat telah didukung oleh aplikasi berbasis online ini. "Sistem tersebut sengaja kita beri nama yang cukup gaul, yaitu ROMANTIK Online, untuk " jelas Oemar Syarief Wibisono, SST dari BPS Tanjung Jabung Barat pada acara sosialisasi Aplikasi Romantik, Kamis 23 September 2021 di Media Center Pengadilan Agama Kuala Tungkal yang diikuti oleh Jajaran Pengadilan Agama Kuala Tungkal.
ROMANTIK Online yang merupakan kepanjangan dari Rekomendasi Kegiatan Statistik Online adalah sistem aplikasi berbasis web untuk pengelolaan mekanisme rekomendasi kegiatan statistik sektoral. Fitur-fitur yang tersedia dalam aplikasi tersebut dapat dilihat pada alamat https://romantik.bps.go.id.