.

Tanggal : WIB

MEDIASI PERKARA CERAI BERHASIL DI DAMAIKAN OLEH HAKIM MEDIATOR PENGADILAN AGAMA KUALA TUNGKAL

mediasi min

Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.

Di tahun 2021 Penyelesaian perkara melalui jalur mediasi terbilang cukup baik dan maksimal sehingga perkara yang diproses melalui jalur mediasi berakhir dengan damai diantara kedua belah pihak yang berperkara, kali ini perkara yang di tangani oleh Sang Mediator Pengadilan Agama Kuala Tungkal, Perkara Cerai Talak dengan No. 438/Pdt.P/2021/PA.Ktl dan Cerai Gugat No.236/Pdt.G/2021/PA.Ktl. dapat diselesaikan secara damai melalui proses jalur mediasi oleh Hakim Mediator dari Pengadilan Agama Kuala Tungkal Ahmad Farhan Subhi, S.Sy., S.H., M.H pada hari Selasa (05/10/2021) dan Rabu (06/10/2021) dengan berhasil mencapai perdamaian seluruh tuntutan hukum pada perkara No. 438/Pdt G/2021/PA.Ktl. dan  berhasil mencapai perdamaian sebagian tuntutan hukum pada perkara No. 426/Pdt G/2021/PA.Ktl.

Mediasi diwajibkan pada hari sidang pertama yang dihadiri para pihak (pasal 11 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2008). Hal pokok inilah yang menjadi perhatian dan prioritas di Pengadilan Agama Kuala Tungkal, karena dengan berhasilnya suatu Mediasi berarti kedua belah pihak tidak ada yang merasa dikalahkan namun keduanya sebagai pemenang. Dengan niat yang ikhlas dan usaha yang sungguh-sunguh dalam memimpin Mediasi, akhirnya Mediator dapat mendamaikan para pihak yang berperkara dengan satu kali mediasi.(DL)

medaassss

Informasi dan data pada WebPortal ini dipublikasikan oleh Pengadilan Agama Kuala Tungkal dengan tujuan penyediaan Informasi Publik. Dan untuk dapat menggunakan layanan ini Anda WAJIB menyetujui Disclaimer ini. Ada kemungkinan bahwa informasi yang tersedia dalam database ini mungkin berisi referensi atau informasi yang belum terupdate sehingga tidak ada jaminan bahwa data dan informasi yang tersedia dalam kondisi akurat, lengkap, terkini atau pun sesuai untuk tujuan spesifik lainnya. Pengadilan Agama Kuala Tungkal yang menyediakan data, tidak bertanggung jawab atas kerugian baik langsung ataupun tidak langsung, pengeluaran dan biaya yang diakibatkan oleh pihak lain yang menggunakan informasi dan data yang tersedia pada WebPortal ini.
Copyright © 2016 - 2021 | PA.Kuala Tungkal