.

Tanggal : WIB

Hak-Hak Pemohon Informasi

Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

1.
Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik
2.
Setiap Orang berhak:
 
a.
melihat dan mengetahui Informasi Publik;
 
b
menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
 
c.
mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
 
d
menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan.
3
Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
4
Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini.
Copyright © 2016 - 2021 | PA.Kuala Tungkal