Panggilan Ghaib
DASAR HUKUM
Menurut Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya, dipanggil dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan. Berdasarkan pasal Pasal 27 ayat 1 PP No 9 tahun 1975 tersebut, panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya dipanggil melalui dua cara sekaligus, yaitu :
1. Menempelkan gugatan/permohonan pada papan pengumuman pengadilan.
2. Mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.
Pengumuman panggilan melalui surat kabar adalah pengumuman dengan biaya tinggi, banyak pencari keadilan yang tidak mampu membayarnya, karena itu jarang dipakai di Pengadilan Agama, kecuali untuk perkara tertentu. Sebagai gantinya, Pengadilan Agama menggunakan Radio, baik RRI maupun Radio Swasta sebagai mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan untuk mengumumkan panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya. Pada saat ini media yang sedang digandrungi publik untuk mendapatkan dan berbagi informasi adalah internet.
Oleh karena itu, berdasarkan jenis-jenis media masa tersebut, maka Website dapat dipilih sebagai media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan untuk mengumumkan panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya.
Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasan Kehakiman yang mengamanatkan agar Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama juga memberi amanat yang sama, Pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Cetak Biru MA-RI tentang Pembaruan Peradilan 2010-2035, yang menjadikan modernisasi manajemen perkara sebagai agenda pembaruan peradilan untuk mencapai visi Badan Peradilan Indonesia Yang Agung.
PENGUMUMAN PANGGILAN PIHAK BERPERKARA
(Panggilan yang tidak diketahui lagi alamatnya yang jelas di seluruh wilayah Republik Indonesia)
Berhubung Tergugat/Termohon tidak diketahui lagi alamatnya maka sesuai dengan Pasal 27 PP Nomor 9 Tahun 1975, panggilan ini disampaikan melalui media massa website resmi panggilan ghoib Pengadilan Agama Sidikalang. Yang namanya tercantum di bawah ini sebagai Termohon/Tergugat, supaya datang di muka persidangan Pengadilan Agama Kuala Tungkal Jl. Sri Soedewi MS, SH, pada hari seperti yang tercantum dalam lajur tanggal sidang jam 09.00 WIB.
Selanjutnya diberitahukan kepadanya bahwa Termohon/Tergugat tersebut dapat mengambil salinan surat Permohonan/Surat Gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Agama KualaTungkal, dan Permohonan/Gugatan tersebut dapat dijawab secara tertulis yang ditandatangani oleh sendirinya atau kuasanya yang sah dan diajukan pada waktu persidangan yang telah ditentukan.
Oleh karena Termohon/Tergugat sekarang sudah tidak diketahui tempat tinggalnya yang jelas dan pasti di wilayah Republik Indonesia dan luar negeri, Maka Panggilan ini dibuat : (Panggilan ini juga sudah diumumkan di media Radio yang ada di Kuala Tungkal).
No. |
Register |
Jenis Perkara |
Pihak Berperkara |
Alamat Tergugat/Termohon |
Tanggal Sidang |
1. |
369/Pdt.G/2020/PA.Ktl |
Cerai Gugat |
Arbaiyah alias Arba yah binti Basran melawan Al Ihsan bin Daut |
Dahulu beralamat di Jalan Lintas Riau Parit 6, RT. 006, Desa Sungai Landak, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sekarang tidak di ketahui alamatnya dengan jelas dan pasti di dalam dan di luar wilayah Republik Indonesia |
07 Januari 2021 |
.2 |
382/Pdt.G/2020/PA.Ktl |
Cerai Talak |
Hj. Yennie Farida, SE. binti H. M. Nasir melawan ABDULLAH HIMAWAN bin SUMARLAN |
Dahulu di Jalan H. Salim, RT. 012, RW. 002, Kel. Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. sekarang tidak diketahui alamatnya dengan jelas dan pasti di dalam maupun di luar Wilayah Republik Indonesia |
07 Januari 2021 |
3 | 195/Pdt.G/2021/PA.Ktl. | Cerai Gugat |
Tri Tia Atika Yanti binti Suradi melawan Adef Usman bin Suparman |
Dahulu Tinggal di Jalan Pinus, RT. 010, RW. 005, Desa Bukit Harapan, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sekarang tidak diketahui alamatnya dengan jelas dan pasti baik didalam maupun diluar wilayah Negara Republik Indonesia. | Senin, 23 Agu. 2021 |
4 | 196/Pdt.G/2021/PA.Ktl | Cerai Gugat |
Ika Novitalia Rakhman binti M. Nurakhman melawan Edwin Triyono bin Martono |
Dahulu tinggal di Jalan Bangau III, RT. 12, RW. 03, Desa Lampisi, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sekarang tidak diketahui alamatnya dengan jelas dan pasti baik didalam maupun diluar wilayah Negara Republik Indonesia. | Selasa, 24 Agu. 2021 |
5 | 197/Pdt.G/2021/PA.Ktl | Cerai Talak |
Sugiyanto bin Paidi melawan Anggi Kurniasih binti Ohan |
Dahulu tinggal di Jalan Bangau III, RT. 012, RW. 003, Desa Lampisi, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sekarang tidak diketahui alamatnya dengan jelas dan pasti baik didlam maupun diluar wilayah Negara Republik Indonesia. | Selasa, 24 Agu. 2021 |
6 | 203/Pdt.G/2021/PA.Ktl | Cerai Gugat |
Resi Setianingsih binti Syahrial melawan Yayan Hedi Putra bin Suhardin |
Dahulu Tinggal di, RT. 08, Kelurahan Lubuk Kambing, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sekarang Tidak diketahui alamatnya dengan jelas dan pasti baik didalam maupun diluar wilayah Negara Republik Indonesia. | Rabu, 25 Agu. 2021 |
7 | 207/Pdt.G/2021/PA.Ktl | Cerai Gugat |
Rosdiana binti M. Rafi melawan Marhat bin Sulaiman |
Dahulu Tinggal di Jalan Ki Hajar Dewantara,Lorong Hati-hati, RT. 017, Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sekarang tidak diketahui kemana perginya dengan jelas dan pasti baik didalam maupun diluar wilayah Negara Republik Indonesia | Selasa, 31 Agu. 2021 |
8 | 208/Pdt.G/2021/PA.Ktl | Cerai Talak |
Sopiyan binti Darto melawan Nur Makrifah binti Solihin |
Dahulu Tinggal di Parit Panco, RT. 006, Desa Mekar Tanjung, Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Sekarang tudak diketahui alamatnya dengan jelas dan pasti baik didalam maupun diluar wilayah Negara Republik Indonesia. | Rabu, 25 Agu. 2021 |
9. | 207/Pdt.G/2021/PA.Ktl | Cerai Gugat |
Rosdiana binti M. Rafi melawan Marhat bin Sulaiman |
Dahulu Tinggal di Jalan Ki Hajar Dewantara,Lorong Hati-hati, RT. 017, Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sekarang tidak diketahui kemana perginya dengan jelas dan pasti baik didalam maupun diluar wilayah Negara Republik Indonesia. | Selasa, 07 Sept 2021 |
10. | 236/Pdt.G/2021/PA.Ktl | Cerai Gugat |
Sri Handayani binti Sumiarto melawan Bambang Heriyanto bin Kasmuri |
Dahulu tinggal di RT. 01, Desa Kuala Indah, Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sekarang tidak diketahui kemana perginya dengan jelas dan pasti baik didalam maupun diluar wilayah Negara Republik Indoesia. | Rabu, 06 Okt. 2021 |
11. | 255/Pdt.G/2021/PA.Ktl | Cerai Gugat |
Sulastri binti Kundari melawan MHB. Taib alias Muhammad Thaib bin Abdul Wahab. |
Dahulu tinggal di Jalan KH. Dewantara, lorong Delima, RT. 002, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sekarang tidak diketahui alamatnya dengan jelas dan pasti baik didalam maupun diluar wilayah Negara Republik Indonesia. | Selasa, 12 Okt. 2021 |
12. | 270/Pdt.G/2021/PA.Ktl | Cerai Talak |
Ahmad Rokim alias Ahmad Rohim bin Sapuan melawan Katiyah binti Misman |
Dahulu tinggal di Parit Pisang, RT. 003, Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sekarang tidak diketahui alamatnya dengan jelas dan pasti baik didalam maupun diluar wilayah Negara Republik Indonesia. | Senin, 18 Okt. 2021 |
13. | 287/Pdt.G/2021/PA.Ktl | Cerai Gugat |
Muryati binti Sutrisno melawan Jurami alias Juremi bin Sutarno |
Dahulu Tinggal di Jalan Arwana, RT.006. RW. 003, Desa Adi Pura,Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sekarang tidak di ketahui alamatnya dengan jelas dan pasti baik didalam maupun diluar wilayah Negara Republik Indonesia. | Selasa, 02 Nov. 2021 |
14. | 354/Pdt.G/2021/PA.Ktl | Cerai Talak |
Dedy Arih alias Dedi Arih Anak Ampun bin M.A Ampun. melawan Nurhayani binti Rotor Kabeakan |
Dahulu Tinggal di PT. TML, RT. 025, Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sekarang tidak diketahui kamana Perginya dengan jelas dan pasti baik didalam maupun diluar wilayah Negara Republik Indonesia. | Selasa, 07 Des. 2021 |