.

Tanggal : WIB

Panggilan Ghaib

Panggilan Ghaib

DASAR HUKUM

Menurut Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya, dipanggil dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan. Berdasarkan pasal Pasal 27 ayat 1 PP No 9 tahun 1975 tersebut, panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya dipanggil melalui dua cara sekaligus, yaitu :

1.     Menempelkan gugatan/permohonan pada papan pengumuman pengadilan.

2.     Mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.

Pengumuman panggilan melalui surat kabar adalah pengumuman dengan biaya tinggi, banyak pencari keadilan yang tidak mampu membayarnya, karena itu jarang dipakai di Pengadilan Agama, kecuali untuk perkara tertentu. Sebagai gantinya, Pengadilan Agama menggunakan Radio, baik RRI maupun Radio Swasta sebagai mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan untuk mengumumkan panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya. Pada saat ini media yang sedang digandrungi publik untuk mendapatkan dan berbagi informasi adalah internet.

Oleh karena itu, berdasarkan jenis-jenis media masa tersebut, maka Website dapat dipilih sebagai media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan untuk mengumumkan panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya. 

Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasan Kehakiman yang mengamanatkan agar Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama juga memberi amanat yang sama, Pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Cetak Biru MA-RI tentang Pembaruan Peradilan 2010-2035, yang menjadikan modernisasi manajemen perkara sebagai agenda pembaruan peradilan untuk mencapai visi Badan Peradilan Indonesia Yang Agung.

PENGUMUMAN PANGGILAN PIHAK BERPERKARA

(Panggilan yang tidak diketahui lagi alamatnya yang jelas di seluruh wilayah Republik Indonesia)

Berhubung Tergugat/Termohon tidak diketahui lagi alamatnya maka sesuai dengan Pasal 27 PP Nomor 9 Tahun 1975, panggilan ini disampaikan melalui media massa website resmi panggilan ghoib Pengadilan Agama Sidikalang. Yang namanya tercantum di bawah ini sebagai Termohon/Tergugat, supaya datang di muka persidangan Pengadilan Agama Kuala Tungkal Jl. Sri Soedewi MS, SH, pada hari seperti yang tercantum dalam lajur tanggal sidang jam 09.00 WIB.

Selanjutnya diberitahukan kepadanya bahwa Termohon/Tergugat tersebut dapat mengambil salinan surat Permohonan/Surat Gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Agama KualaTungkal, dan Permohonan/Gugatan tersebut dapat dijawab secara tertulis yang ditandatangani oleh sendirinya atau kuasanya yang sah dan diajukan pada waktu persidangan yang telah ditentukan.

Oleh karena Termohon/Tergugat sekarang sudah tidak diketahui tempat tinggalnya yang jelas dan pasti di wilayah Republik Indonesia dan luar negeri, Maka Panggilan ini dibuat : (Panggilan ini juga sudah diumumkan di media Radio yang ada di Kuala Tungkal).

 

No.

Register

Jenis Perkara

Pihak Berperkara

Alamat Tergugat/Termohon

Tanggal Sidang

1.

369/Pdt.G/2020/PA.Ktl

Cerai Gugat

Arbaiyah alias Arba yah binti Basran

melawan 

            Al Ihsan bin Daut

Dahulu beralamat di Jalan Lintas Riau Parit 6, RT. 006, Desa Sungai Landak, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sekarang tidak di ketahui alamatnya dengan jelas dan pasti di dalam dan di luar wilayah Republik Indonesia

07 Januari 2021

.2

382/Pdt.G/2020/PA.Ktl

Cerai Talak

Hj. Yennie Farida, SE. binti H. M. Nasir

melawan

ABDULLAH HIMAWAN bin SUMARLAN

 Dahulu di Jalan H. Salim, RT. 012, RW. 002, Kel. Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. sekarang tidak diketahui alamatnya dengan jelas dan pasti di dalam maupun di luar Wilayah Republik Indonesia

07 Januari 2021

3 195/Pdt.G/2021/PA.Ktl. Cerai Gugat

Tri Tia Atika Yanti binti Suradi

melawan

Adef Usman bin Suparman

 Dahulu Tinggal di Jalan Pinus, RT. 010, RW. 005, Desa Bukit Harapan, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sekarang tidak diketahui alamatnya dengan jelas dan pasti baik didalam maupun diluar wilayah Negara Republik Indonesia.  Senin, 23 Agu. 2021
 4  196/Pdt.G/2021/PA.Ktl  Cerai Gugat

 Ika Novitalia Rakhman binti M. Nurakhman

melawan

Edwin Triyono bin Martono

 Dahulu tinggal di Jalan Bangau III, RT. 12, RW. 03, Desa Lampisi, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sekarang tidak diketahui alamatnya dengan jelas dan pasti baik didalam maupun diluar wilayah Negara Republik Indonesia.  Selasa, 24 Agu. 2021
 5  197/Pdt.G/2021/PA.Ktl  Cerai Talak

 Sugiyanto bin Paidi

melawan

Anggi Kurniasih binti Ohan

 Dahulu tinggal di Jalan Bangau III, RT. 012, RW. 003, Desa Lampisi, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sekarang tidak diketahui alamatnya dengan jelas dan pasti baik didlam maupun diluar wilayah Negara Republik Indonesia.  Selasa, 24 Agu. 2021
6 203/Pdt.G/2021/PA.Ktl  Cerai Gugat

Resi Setianingsih binti Syahrial

melawan

Yayan Hedi Putra bin Suhardin

Dahulu Tinggal di, RT. 08, Kelurahan Lubuk Kambing, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sekarang Tidak diketahui alamatnya dengan jelas dan pasti baik didalam maupun diluar wilayah Negara Republik Indonesia. Rabu, 25 Agu. 2021
7 207/Pdt.G/2021/PA.Ktl  Cerai Gugat

Rosdiana binti M. Rafi

melawan

Marhat bin Sulaiman

Dahulu Tinggal di Jalan Ki Hajar Dewantara,Lorong Hati-hati, RT. 017, Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sekarang tidak diketahui kemana perginya dengan jelas dan pasti baik didalam maupun diluar wilayah Negara Republik Indonesia Selasa, 31 Agu. 2021
8 208/Pdt.G/2021/PA.Ktl Cerai Talak

Sopiyan binti Darto

melawan

Nur Makrifah binti Solihin

Dahulu Tinggal di Parit Panco, RT. 006, Desa Mekar Tanjung, Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Sekarang tudak diketahui alamatnya dengan jelas dan pasti baik didalam maupun diluar wilayah Negara Republik Indonesia. Rabu, 25 Agu. 2021
 9.  207/Pdt.G/2021/PA.Ktl  Cerai Gugat

 Rosdiana binti M. Rafi

melawan

Marhat bin Sulaiman

 Dahulu Tinggal di Jalan Ki Hajar Dewantara,Lorong Hati-hati, RT. 017, Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sekarang tidak diketahui kemana perginya dengan jelas dan pasti baik didalam maupun diluar wilayah Negara Republik Indonesia.  Selasa, 07 Sept 2021 
10. 236/Pdt.G/2021/PA.Ktl  Cerai Gugat

Sri Handayani binti Sumiarto

melawan

Bambang Heriyanto bin Kasmuri

Dahulu tinggal di RT. 01, Desa Kuala Indah, Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sekarang tidak diketahui kemana perginya dengan jelas dan pasti baik didalam maupun diluar wilayah Negara Republik Indoesia. Rabu, 06 Okt. 2021
 11.  255/Pdt.G/2021/PA.Ktl  Cerai Gugat

 Sulastri binti Kundari

melawan

MHB. Taib alias Muhammad Thaib bin Abdul Wahab.

 Dahulu tinggal di Jalan KH. Dewantara, lorong Delima, RT. 002, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sekarang tidak diketahui alamatnya dengan jelas dan pasti baik didalam maupun diluar wilayah Negara Republik Indonesia.  Selasa, 12 Okt. 2021
12. 270/Pdt.G/2021/PA.Ktl  Cerai Talak

Ahmad Rokim alias Ahmad Rohim bin Sapuan

melawan

Katiyah binti Misman

Dahulu tinggal di Parit Pisang, RT. 003, Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sekarang tidak diketahui alamatnya dengan jelas dan pasti baik didalam maupun diluar wilayah Negara Republik Indonesia. Senin, 18 Okt. 2021
13. 287/Pdt.G/2021/PA.Ktl  Cerai Gugat

Muryati binti Sutrisno

melawan

Jurami alias Juremi bin Sutarno

Dahulu Tinggal di Jalan Arwana, RT.006. RW. 003, Desa Adi Pura,Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sekarang tidak di ketahui alamatnya dengan jelas dan pasti baik didalam maupun diluar wilayah Negara Republik Indonesia. Selasa, 02 Nov. 2021
14. 354/Pdt.G/2021/PA.Ktl  Cerai Talak

Dedy Arih alias Dedi Arih Anak Ampun bin M.A Ampun.

melawan

Nurhayani binti Rotor Kabeakan

Dahulu Tinggal di PT. TML, RT. 025, Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sekarang tidak diketahui kamana Perginya dengan jelas dan pasti baik didalam maupun diluar wilayah Negara Republik Indonesia. Selasa, 07 Des. 2021

 

 

 

Copyright © 2016 - 2021 | PA.Kuala Tungkal