Hak - Hak Kepaniteraan
Hak - Hak Kepaniteraan diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Berikut Hak - Hak Kepaniteraan yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersebut:
Untuk lengkapnya KLIK DISINI