.

Tanggal : WIB

MEDIASI PERKARA CERAI BERHASIL DI DAMAIKAN OLEH HAKIM MEDIATOR PENGADILAN AGAMA KUALA TUNGKAL

mediasi min

Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.

Di tahun 2021 Penyelesaian perkara melalui jalur mediasi terbilang cukup baik dan maksimal sehingga perkara yang diproses melalui jalur mediasi berakhir dengan damai diantara kedua belah pihak yang berperkara, kali ini perkara yang di tangani oleh Sang Mediator Pengadilan Agama Kuala Tungkal, Perkara Cerai Talak dengan No. 438/Pdt.P/2021/PA.Ktl dan Cerai Gugat No.236/Pdt.G/2021/PA.Ktl. dapat diselesaikan secara damai melalui proses jalur mediasi oleh Hakim Mediator dari Pengadilan Agama Kuala Tungkal Ahmad Farhan Subhi, S.Sy., S.H., M.H pada hari Selasa (05/10/2021) dan Rabu (06/10/2021) dengan berhasil mencapai perdamaian seluruh tuntutan hukum pada perkara No. 438/Pdt G/2021/PA.Ktl. dan  berhasil mencapai perdamaian sebagian tuntutan hukum pada perkara No. 426/Pdt G/2021/PA.Ktl.

Mediasi diwajibkan pada hari sidang pertama yang dihadiri para pihak (pasal 11 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2008). Hal pokok inilah yang menjadi perhatian dan prioritas di Pengadilan Agama Kuala Tungkal, karena dengan berhasilnya suatu Mediasi berarti kedua belah pihak tidak ada yang merasa dikalahkan namun keduanya sebagai pemenang. Dengan niat yang ikhlas dan usaha yang sungguh-sunguh dalam memimpin Mediasi, akhirnya Mediator dapat mendamaikan para pihak yang berperkara dengan satu kali mediasi.(DL)

medaassss

PENANDATANGANAN KERJASAMA PENGADILAN AGAMA KUALA TUNGKAL DENGAN FAKULTAS SYARIAH UIN STS JAMBI

PENANDATANGANAN KERJASAMA PENGADILAN AGAMA KUALA TUNGKAL DENGAN FAKULTAS SYARIAH UIN STS JAMBI

Selasa siang (05/10/2021), Pengadilan Agama Kuala Tungkal melakukan penandatanganan kerjasama dengan Fakultas Syariah UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi. dalam sambutannya Dekan Fakultas Syariah UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi Dr. Sayuti, S.Ag., M.H mengharapkan berlanjutnya kerjsasama ini dengan program magang mahasiswa Fakultas Syariah UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi di Pengadilan Agama Kuala Tungkal sehingga mahasiswa dapat mengamalkan Tri Dharma Perguruan Tinggi terdiri dari 3 poin , yaitu : a. Pendidikan dan Pengajaran, b. Penelitian dan Pengembangan, c. Pengabdian kepada Masyarakat.

web

Turut hadir wakil dekan Fakultas Syariah UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi Dr. H. Ishaq, SH., M.Hum, Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal Zakaria Ansori, S.H.I., M.H, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal Sri Rizki Dwi Putri, S.H., M.H serta Para Hakim, Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan Agama Kuala Tungkal. Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal juga menyambut baik kerjasama ini. Acara ditutup dengan penandatangan Kerjasama Pengadilan Agama Kuala Tungkal dengan Fakultas Syariah UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi serta photo bersama. (DL)

KEMERIAHAN HUT DHARMAYUKTI KARINI CABANG KUALA TUNGKAL KE-19 TAHUN 2021

KEMERIAHAN HUT DHARMAYUKTI KARINI CABANG KUALA TUNGKAL KE-19 TAHUN 2021

 

Kuala Tungkal, Rabu 29 September 2021 Peringatan HUT Dharmayukti Karini Ke-XIX dan Penyerahan Bantuan Dana Beasiswa (BDBS) Tahun 2021. Mengangkat tema dengan semangat HUT Dharmayukti Karini XIX kita mantapkan langkah dan gerak kegiatan melalui teknologi informasi di selenggarakan di Ruang Sidang Pengadilan Agama Kuala oleh Dharmayukti Karini Cabang Kuala Tungkal berjalan meriah.

Acara berlangsung secara virtual melalui aplikasi zoom dan live streaming di Youtube. Pada acara ini hadir ibu  Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yaitu sebagai  Pelindung, Ibu Ketua Dharmayukti Karini Cabang Kuala Tungkal, Bapak Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, para Hakim baik Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama  serta seluruh anggota Dharmayukti Karini Cabang Kuala Tungkal.

Adapun rangkaian acara perayaan HUT DYK yang ke XIX ini meliputi  penyerahan BDBS,penyerahan hadiah kepada para juara lomba yang sudah digelar sebulan sebelumnya antara lain Lomba Senam, Lomba Memasukan Paku dalam botol, lomba memasukkan benang ke jarum dan lomba make up. Acara diakhiri dengan sesi photo bersama.

berita web

Pengadilan Agama Kuala Tungkal mengikuti Sosialisasi Aplikasi Romantik dari BPS Tanjung Jabung Barat

Pengadilan Agama Kuala Tungkal mengikuti Sosialisasi Aplikasi Romantik dari BPS Tanjung Jabung Barat

Kuala Tungkal - Tahukah #SahabatDilag bahwa penyelenggara survei statistik sektoral wajib memberitahukan rencana penyelenggaraan surveinya kepada BPS? Hal tersebut sudah dijelaskan dalam UU No. 16/1997 tentang Statistik, PP No. 51/1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, Kepka BPS No. 7/2000, dan Perka BPS No. 9/2009.

WhatsApp Image 2021 09 23 at 09.28.52

Dalam produk-produk hukum tersebut tercantum bahwa penyelenggara wajib mengikuti rekomendasi penyelenggaraan survei yang diberikan oleh BPS. Tujuannya agar menghindari duplikasi kegiatan statistik dan menyusun database metadata statistik sektoral. 

Saat ini, Pengadilan Agama Kuala Tungkal menjadi yang pertama di Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang menerapkan mekanisme rekomendasi kegiatan statistik yang diberikan oleh BPS Tanjung Jabung Barat telah didukung oleh aplikasi berbasis online ini. "Sistem tersebut sengaja kita beri nama yang cukup gaul, yaitu ROMANTIK Online, untuk " jelas Oemar Syarief Wibisono, SST dari BPS Tanjung Jabung Barat pada acara sosialisasi Aplikasi Romantik, Kamis 23 September 2021 di Media Center Pengadilan Agama Kuala Tungkal     yang diikuti oleh Jajaran Pengadilan Agama Kuala Tungkal.

 

WhatsApp Image 2021 09 23 at 11.24.06

ROMANTIK Online yang merupakan kepanjangan dari Rekomendasi Kegiatan Statistik Online adalah sistem aplikasi berbasis web untuk pengelolaan mekanisme rekomendasi kegiatan statistik sektoral. Fitur-fitur yang tersedia dalam aplikasi tersebut dapat dilihat pada alamat https://romantik.bps.go.id.

Halaman 1 dari 70

Informasi dan data pada WebPortal ini dipublikasikan oleh Pengadilan Agama Kuala Tungkal dengan tujuan penyediaan Informasi Publik. Dan untuk dapat menggunakan layanan ini Anda WAJIB menyetujui Disclaimer ini. Ada kemungkinan bahwa informasi yang tersedia dalam database ini mungkin berisi referensi atau informasi yang belum terupdate sehingga tidak ada jaminan bahwa data dan informasi yang tersedia dalam kondisi akurat, lengkap, terkini atau pun sesuai untuk tujuan spesifik lainnya. Pengadilan Agama Kuala Tungkal yang menyediakan data, tidak bertanggung jawab atas kerugian baik langsung ataupun tidak langsung, pengeluaran dan biaya yang diakibatkan oleh pihak lain yang menggunakan informasi dan data yang tersedia pada WebPortal ini.
Copyright © 2016 - 2021 | PA.Kuala Tungkal