- jurdilaga
- Dilihat: 194
MEDIASI PERKARA CERAI BERHASIL DI DAMAIKAN OLEH HAKIM MEDIATOR PENGADILAN AGAMA KUALA TUNGKAL
Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.
Di tahun 2021 Penyelesaian perkara melalui jalur mediasi terbilang cukup baik dan maksimal sehingga perkara yang diproses melalui jalur mediasi berakhir dengan damai diantara kedua belah pihak yang berperkara, kali ini perkara yang di tangani oleh Sang Mediator Pengadilan Agama Kuala Tungkal, Perkara Cerai Talak dengan No. 438/Pdt.P/2021/PA.Ktl dan Cerai Gugat No.236/Pdt.G/2021/PA.Ktl. dapat diselesaikan secara damai melalui proses jalur mediasi oleh Hakim Mediator dari Pengadilan Agama Kuala Tungkal Ahmad Farhan Subhi, S.Sy., S.H., M.H pada hari Selasa (05/10/2021) dan Rabu (06/10/2021) dengan berhasil mencapai perdamaian seluruh tuntutan hukum pada perkara No. 438/Pdt G/2021/PA.Ktl. dan berhasil mencapai perdamaian sebagian tuntutan hukum pada perkara No. 426/Pdt G/2021/PA.Ktl.
Mediasi diwajibkan pada hari sidang pertama yang dihadiri para pihak (pasal 11 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2008). Hal pokok inilah yang menjadi perhatian dan prioritas di Pengadilan Agama Kuala Tungkal, karena dengan berhasilnya suatu Mediasi berarti kedua belah pihak tidak ada yang merasa dikalahkan namun keduanya sebagai pemenang. Dengan niat yang ikhlas dan usaha yang sungguh-sunguh dalam memimpin Mediasi, akhirnya Mediator dapat mendamaikan para pihak yang berperkara dengan satu kali mediasi.(DL)