.

Tanggal : WIB

Prosedur Bantuan Hukum

Prosedur Bantuan Hukum

                Mahkamah Agung mengeluarkan sebuah pedoman pemberian layanan hukum yang tertuang di dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, dan Dirjen Badilag Mengeluarkan Juknis dari PERMA tersebut sebagaimana tertuang didalam Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 0508.a/DjA/HK.00/III/2014 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Apa yang dimaksud dengan POSBAKUM?

"Posbakum Pengadilan adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap Pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman, Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara".

 

Siapa Saja Penerima Layanan di Posbakum Pengadilan?

"Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, dan advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat ,menerima layanan pada Posbakum Pengadilan".

 

Tidak mampu sebagaimana dimaksud diatas dibuktikan dengan melampirkan:

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar perkara; atau
  • Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Karu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lain yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin yang dikeluarkan oleh instansi berwenang; atau
  • Apabila pemohon tidak memiliki dokumen yang tersebut pada point (a) dan (b), dapat membuat surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh pemohon dan disetujui petugas Pos Bantuan Hukum.

 

orang atau sekelompok orang yang dimaksud adalah pihak yang akan/telah bertindak sebagai:

  1. Penggugat/pemohon; atau
  2. Tergugat/termohon; atau
  3. Terdakwa; atau
  4. Saksi.

Apa saja Jenis layanan di Posbakum Pengadilan?

Posbakum Pengadilan memberikan layanan berupa:

  1. Pemberian informasi, konsultasi atau advis hukum.
  2. bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
  3. penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.

 

Bagaimana Mekanisme Pemberian Layanan di Posbakum Pengadilan?

  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Petugas Posbakum Pengadilan Agama dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan memberikan persyaratan yang diperlukan.
  2. Pemohon yang sudah mengisi formulir dan memenuhi persyaratan dapat langsung menerima layanan Posbakum Pengadilan Agama:
  3. Petugas Layanan Posbakum akan mengkompilasi berkas perkara penerima layanan Posbakum sebagai dokumentasi pengadilan yang terdiri dari: - formulir permohonan - Dokumen persyaratan - kronologis perkara - dokumen hukum yang telah dibuat di Posbakum. - Pernyataan telah diberikannya layanan yang ditandatangani oleh Petugas Posbakum Pengadilan Agama dan Penerima layanan Posbakum Pengadilan Agama.
  4. apabila penerima layanan Posbakum tidak sanggup membayar biaya perkara, maka petugas Posbakum akan memberikan formulir permohonan pembebasan biaya perkara untuk diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama.
  5. Apabila penerima layanan Posbakum memerlukan bantuan hukum berupa pendampingan di sidang pengadilan, maka petugas Posbakum akan memberikan informasi mengenai prosedur bantuan hukum di pengadilan daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.  

Pengadilan Agama Kuala Tungkal dalam memberikan layanan Posbakum telah bekerja sama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) STAI An-Nadwah Kuala Tungkal.

SK Kerjasama antara Pengadilan Agama Kuala Tungkal dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) STAI An-Nadwah Kuala Tungkal Klik Disini

Selengkapnya :

Informasi dan data pada WebPortal ini dipublikasikan oleh Pengadilan Agama Kuala Tungkal dengan tujuan penyediaan Informasi Publik. Dan untuk dapat menggunakan layanan ini Anda WAJIB menyetujui Disclaimer ini. Ada kemungkinan bahwa informasi yang tersedia dalam database ini mungkin berisi referensi atau informasi yang belum terupdate sehingga tidak ada jaminan bahwa data dan informasi yang tersedia dalam kondisi akurat, lengkap, terkini atau pun sesuai untuk tujuan spesifik lainnya. Pengadilan Agama Kuala Tungkal yang menyediakan data, tidak bertanggung jawab atas kerugian baik langsung ataupun tidak langsung, pengeluaran dan biaya yang diakibatkan oleh pihak lain yang menggunakan informasi dan data yang tersedia pada WebPortal ini.
Copyright © 2016 - 2021 | PA.Kuala Tungkal

 ZI1 Copy